Kenapa Wakaf?

Secara etimologis, wakaf mempunyai arti menghentikan atau menahan.

Dasar Hukum

Dalam Undang-Undang No.41 Tahun 2004 mengenai wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dalil Syar'i

Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.A., Rasulullah SAW bersabda: "Jika Anak Adam meninggal dunia, maka amalnya terputus kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya." (HR Muslim No.1631)

Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunnah, artinya kita akan melewatkan ganjaran pahala yang besar bila tidak mengamalkannya. Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah jariyah. Orang yang mewakafkan hartanya (wakif) akan terus menerus menerima pahala selama objek wakaf tersebut dimanfaatkan, meskipun wakifnya telah meninggal dunia.

Urgensi Wakaf

Tata kelola wakaf berfungsi untuk mewujudkan kemanfaatan ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah, serta untuk memajukan kesejahteraan umum. Semakin banyak harta benda wakaf yang dioptimalkan, maka akan semakin berkembang pula nilai ekonomi serta dampak kemanfaatan yang bisa menyelesaikan banyak permasalahan sosial kemanusiaan di Indonesia.

Berbuat Baik Mulai Sekarang